Aturan Baru Pencarian JHT Dinilai Banyak Membuat Buruh Sakit Hati, KSPI: Menteri Kayak Gini Harus Diganti

- 14 Februari 2022, 12:45 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun /Instagram/ @fspmi_kspi/

Iqbal menjelaskan, aturan baru ini tidak hanya membuat susah buruh.

Pengusaha yang tidak mampu membayar pesangon pun akan merasa keberatan dengan aturan ini karena dia nantinya akan dikejar-kejar oleh buruh jika melakukan PHK.

"Pengusaha juga kesulitan, kalau mem-PHK dia akan dikejar-kejar buruh untuk pesangon kalau dia gak ada duit," paparnya.

Baca Juga: Dishub Pastikan Penutupan Jalan di Kota Bandung Hanya pada Hari Sabtu dan Minggu

Dalam perumusan aturan ini Iqbal berharap ada uji publik yang melibatkan banyak pihak.

Nantinya uji publik ini diharapkan bisa memunculkan berbagai alternatif.

"Andaikan melibatkan stakeholder kan bisa muncul berbagai alternatif," paparnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah