Iqbal menjelaskan, aturan baru ini tidak hanya membuat susah buruh.
Pengusaha yang tidak mampu membayar pesangon pun akan merasa keberatan dengan aturan ini karena dia nantinya akan dikejar-kejar oleh buruh jika melakukan PHK.
"Pengusaha juga kesulitan, kalau mem-PHK dia akan dikejar-kejar buruh untuk pesangon kalau dia gak ada duit," paparnya.
Baca Juga: Dishub Pastikan Penutupan Jalan di Kota Bandung Hanya pada Hari Sabtu dan Minggu
Dalam perumusan aturan ini Iqbal berharap ada uji publik yang melibatkan banyak pihak.
Nantinya uji publik ini diharapkan bisa memunculkan berbagai alternatif.
"Andaikan melibatkan stakeholder kan bisa muncul berbagai alternatif," paparnya.