PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali mengajukan usulan pemekaran untuk tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jumat 11 Februari 2022.
Ketiga CDPOB tersebut yaitu Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.
Sebelumnya, sudah ada lima CDPOB yang juga diajukan pada tahun 2020 yakni Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, dan Kabupaten Indramayu Barat.
Baca Juga: DPRD Jabar Beberkan Alasan Pemekaran Indramayu Barat dan Bogor Timur
Dengan demikian, Jawa Barat berpeluang memiliki total 35 kabupaten/kota apabila usulan pemekaran daerah itu disetujui pemerintah pusat.
Kang Emil mengatakan, angka tersebut sudah melampaui target RPJMD 2018-2023 di mana daerah yang diusulkan berjumlah lima.
"Sekarang baru 35 daerah namun ini sudah melebihi target dari RPJMD kami yang hanya lima," ucapnya.
Baca Juga: Masih Dalam Moratorium, Wapres Pastikan Pemekaran Wilayah Tak Akan Bisa Dilakukan Dalam Waktu Dekat
Ia memastikan, pihaknya akan terus mengusulkan daerah yang dinilai perlu dimekarkan. Menurutnya, Jabar dengan populasi hampir 50 juta jiwa idealnya memiliki 40 kabupaten/kota.