PRFMNEWS - Hadirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kegeraman dari kalangan buruh.
Dengan adanya Permenaker tersebut, kini JHT baru bisa cair saat buruh atau pekerja berusia 56 tahun.
Akhirnya, ada pihak yang tak menerima aturan itu melayangkan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Tengah Berbahagia, Kembali Dikaruniai Anak Laki-laki
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghormati gugatan ke MA tersebut dan menilai hal itu sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker hari ini Jumat, 18 Februari 2022.
Baca Juga: Tegas! Mendag Minta Distributor Segera Distribusikan Minyak Goreng Sesuai HET ke Pasar
Meski digugat ke MA, Ida menegaskan Permenaker 2/2022 telah diundangkan sehingga tetap harus dijalankan hingga ada keputusan baru yang membalikkan dari MA.
Menurut Ida, aturan baru pencairan JHT mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti.