Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Adik Pembunuh Wanita Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang

- 4 Mei 2024, 13:15 WIB
Profil Ahmad Arif Pembunuh Wanita dalam Koper: Kronologi, Motif Pelaku dan Identitas Korban yang Tewas Tragis
Profil Ahmad Arif Pembunuh Wanita dalam Koper: Kronologi, Motif Pelaku dan Identitas Korban yang Tewas Tragis /

PRFMNEWS – Polisi menetapkan 2 (dua) orang tersangka pembunuhan di mana mayat korban dimasukkan ke dalam koper hitam dan diletakkan di pinggir jalan kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dua tersangka dalam kasus mayat dalam koper ini adalah kakak beradik berinisial AARN (29) dan AT (21).

Peran tersangka AARN dalam kasus mayat dalam koper ini adalah melakukan pembunuhan terhadap korban wanita inisial RM (49) yang diketahui merupakan warga Rancasari, Kota Bandung. Pembunuhan ini terjadi di salah satu hotel di Kota Bandung pada Rabu, 24 April 2024.

Sedangkan peran tersangka AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN adalah membantu sang kakak membuang mayat korban RM dalam koper hitam di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis 25 April 2024.

Baca Juga: Selain Masukkan Mayat ke Koper, Pelaku Pembunuhan di Hotel Bandung Bawa Kabur Uang Rp43 Juta dari Korban

"Peran tersangka kedua atas nama AT yaitu membantu tersangka Arif membuang koper yang berisi jenazah korban di daerah Bekasi," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 3 Mei 2024.

Wira menambahkan, tersangka AT ternyata sudah mengetahui isi koper hitam yang dibawa kakaknya tersebut. Koper itu diketahuinya berisi mayat korban yang sempat dibawa AARN ke Tangerang sebelum akhirnya dibuang di Cikarang Barat.

Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang Adalah Pengantin Baru

"Dari awal ketika ketemu, si tersangka kedua sudah mengetahui isi daripada koper itu," ucap Wira.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah