Dia tegaskan aturan baru pencairan JHT ini bukan untuk kepentingan Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan, melainkan agar manfaatnya dirasakan secara optimal oleh warga.
Baca Juga: Pemkot Bandung Jadikan Tamansari Kawasan Integrasi Wisata Halal
"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh, " katanya.***