PRFMNEWS - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan agar segera memperbaiki sistem pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai polemik.
Menurut Pratikno, Jokowi sangat memahami keberatan terkait aturan pencairan JHT di usia 56 tahun sehingga meminta agar pencarian JHT ini disederhanakan dan dipermudah.
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno dalam keterangannya Senin, 21 Februari 2022 kemarin.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pengeroyokan di Sebuah Cafe Padalarang
Baca Juga: BREAKING ! Presiden Jokowi Minta Aturan Permenaker 2 Tahun 2022 Soal JHT Direvisi
Dijelaskannya, nantinya aturan pencairan JHT yang baru bisa saja melalui revisi Permenaker atau regulasi lainnya.
"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya," lanjutnya.
Jokowi juga mengajak serikat pekerja untuk tetap menjaga kondusivitas dalam rangka meningkatkan daya saing untuk mengundang investasi.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkot akan Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Seminggu Sekali di Pasar Kota Bandung