PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo memerintahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi.
Jokowi pun telah memanggil Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah untuk segera menjalankan instruksinya tersebut.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 21 Februari 2022.
"(Presiden) memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT bisa diambil individu pekerja yang sedang alami masa sulit, terutama mengalami PHK," kata Pratikno.
Menurut Pratikno, Kepala Negara mendengar dan memahami keberatan dari kaum pekerja soal aturan JHT baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun.
"Peraturannya akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Menaker atau regulasi lainnya," imbuh Pratikno.
Baca Juga: Hotman Paris Bela Buruh dan Pegawai, JHT Cair Usia 56 Tahun: Dimana Keadilannya?
Baca Juga: Begini Syarat JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun