Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Resmi Dicabut

- 2 Maret 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker resmi cabut aturan pencairan JHT di usia 56 tahun.
Ilustrasi pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker resmi cabut aturan pencairan JHT di usia 56 tahun. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

Baca Juga: Kabar Baik dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung: Kasus Covid-19 di Kota Bandung Terus Menurun

Baca Juga: Pastikan Dirinya Akan Revisi Aturan Pencairan JHT, Ida Fauziyah: Permenaker Akan Saya Revisi

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x