Pastikan Dirinya Akan Revisi Aturan Pencairan JHT, Ida Fauziyah: Permenaker Akan Saya Revisi

- 24 Februari 2022, 07:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Dalam pertemuan dengan Kasbi Rabu kemarin, Ida pastikan akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menaker Ida Fauziyah. Dalam pertemuan dengan Kasbi Rabu kemarin, Ida pastikan akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. /Instagram @kemnaker


PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melakukan audiensi bersama dengan Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022 kemarin.

Dalam pertemuan itu, Ida memastikan akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida tegaskan, revisi aturan pencairan JHT ini sesuai ada apa yang menjadi aspirasi dari para buruh.

Baca Juga: Usai Temui Jokowi, Menaker Pastikan Akan Ada Aturan Baru Tentang Pencairan JHT

Selain itu, revisi aturan ini juga disesuaikan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Ida dalam keterangannya dikutip prfmnews.id hari ini Kamis, 24 Februari 2022.

Dalam menyusun revisi Permenaker ini, Ida pastikan akan melakukan dialog dengan beberapa pemangku kebijakan.

Baca Juga: Kandas, Bandung United Tetap jadi Peserta Liga 3 Musim Depan

Nantinya, berbagai aspirasi yang masuk akan menjadi pertimbangan untuk perbaikan Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x