Pastikan Dirinya Akan Revisi Aturan Pencairan JHT, Ida Fauziyah: Permenaker Akan Saya Revisi

- 24 Februari 2022, 07:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Dalam pertemuan dengan Kasbi Rabu kemarin, Ida pastikan akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menaker Ida Fauziyah. Dalam pertemuan dengan Kasbi Rabu kemarin, Ida pastikan akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. /Instagram @kemnaker

"Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain. Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.

Sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini ditentang banyak pihak.

Baca Juga: Saking Langkanya, Pengantin Asal Ponorogo Jadikan Minyak Goreng Sebagai Mas Kawin

Pasalnya dalam Permenaker itu, JHT yang merupakan hak pekerja atau buruh baru bisa dicairkan jika pekerja atau buruh berusia 56 tahun atau meninggal dunia, dan cacat permanen.

Seiring adanya gejolak penolakan aturan itu, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Ida Fauziyah untuk lakukan revisi aturan dan meminta agar JHT itu bisa dicairkan dengan cara yang mudah dan sederhana.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x