Mau Lakukan Perjalanan? Simak Ketentuan Pengisian e-HAC Terbaru

- 2 Maret 2022, 13:30 WIB
Fitur e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi.
Fitur e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi. /

PRFMNEWS - Saat ini para pelaku perjalanan wajib mengisi data pada e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi.

Untuk mencegah antrean panjang di Bandara saat kedatangan, kini ada ketentuan baru pengisian e-HAC dari Kemenkes.

Kini, pelaku perjalanan domestik harus mengisi e-HAC sebelum keberangkatan, di mana sebelumnya e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

Baca Juga: Hati-hati, Tanda Ini Mengindikasikan Tubuh sedang Terkena Racun!

Aturan pengisian e-HAC sebelum pemberangkatan dilakukan demi menghindari antrean terlebih saat ini jumlah penerbangan domestik mulai meningkat.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

''Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,'' kata Setiaji dikutip dalam keterangan pers Kemenkes hari ini Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Kabar Terkini: Rusia Meningkatkan Serangan ke Kota-Kota Terbesar di Ukraina

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x