Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
Baca Juga: Sudah Tes Swab Tapi Hasilnya Tak Ada di PeduliLindungi? Kemenkes Berikan Penjelasan Begini
''Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,'' ucap Setiaji.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
''Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,'' tutur Setiaji.
Baca Juga: Keren, Mesin Pengolah Sampah Buatan Karang Taruna Bandung Ini Diminati Kota-kota Besar
Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi:
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
Klik fitur ''e-HAC'' yang ada pada laman utama
Pilih ''Buat e-HAC''
Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
Baca Juga: Persib Bobol Gawang Persija 2-0, Robert Alberts: Kita Lebih Berbahaya dari Tim Lawan
Pilih sarana perjalanan ''Udara''