Cara Refund Tiket KAI bagi Penumpang Positif Covid-19

- 2 Maret 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi kereta atau KA lokal Daop 2 Bandung
Ilustrasi kereta atau KA lokal Daop 2 Bandung /dok PT KAI Daop 2 Bandung

PRFMNEWS – Penumpang KAI yang tidak lolos skrining Covid-19 masih bisa melakukan refund tiket.

Saat ini peraturan perjalanan jarak jauh menggunakan Kereta Api Indonesia (KAI) diharuskan untuk melewati skrining covid-19 terlebih dahulu.

Jika hasilnya PCR ataupun Antigen positif maka penumpang bisa membatalkan tiketnya maksimal 45 hari dari tanggal keberangkatan tertera.

Baca Juga: Ini Kabar Terbaru dari PT KAI Soal Operasional Kereta Cibatu-Garut

Berikut cara refund tiket kereta api dikutip prfmnews.id dari akun instagram PT KAI @keretaapikita:

1. Siapkan kode booking, identitas dan hasil positif rapid test antigen/ RT-PCR

2. Whatsapp kontak center KAI121 di nomr 0811-1211-1121

Baca Juga: Berikut Laboratorium Test PCR dan Swab Antigen di Kota Bandung yang Terafiliasi dengan Kemenkes

3. Pengajuan pengembalian paling lambat H+45 dari tanggal keberangkatan di tiket

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x