PRFMNEWS – Penumpang KAI yang tidak lolos skrining Covid-19 masih bisa melakukan refund tiket.
Saat ini peraturan perjalanan jarak jauh menggunakan Kereta Api Indonesia (KAI) diharuskan untuk melewati skrining covid-19 terlebih dahulu.
Jika hasilnya PCR ataupun Antigen positif maka penumpang bisa membatalkan tiketnya maksimal 45 hari dari tanggal keberangkatan tertera.
Baca Juga: Ini Kabar Terbaru dari PT KAI Soal Operasional Kereta Cibatu-Garut
Berikut cara refund tiket kereta api dikutip prfmnews.id dari akun instagram PT KAI @keretaapikita:
1. Siapkan kode booking, identitas dan hasil positif rapid test antigen/ RT-PCR
2. Whatsapp kontak center KAI121 di nomr 0811-1211-1121
Baca Juga: Berikut Laboratorium Test PCR dan Swab Antigen di Kota Bandung yang Terafiliasi dengan Kemenkes
3. Pengajuan pengembalian paling lambat H+45 dari tanggal keberangkatan di tiket