Bukan Dihapus, Menkes Sebut KRIS Sederhanakan Kelas 1, 2, 3 Peserta BPJS Kesehatan

Tayang: 15 Mei 2024, 07:20 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 2 Februari 2023.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 2 Februari 2023. /ANTARA/Gilang Galiartha/

PRFMNEWS – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan soal wacana jenjang Kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang akan dihapus seiring terbitnya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Lampiran draf wacana penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 peserta JKN BPJS Kesehatan menjadi sistem KRIS, ucap Menkes, hingga kini belum diterimanya usai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024 itu resmi terbit. Namun, ia menyebut begitu mendapatkan draf tersebut akan langsung ditandatanganinya.

"Masuk ke saya saja belum (draf wacana penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan), sudah ditanyakan. Kalau sudah masuk, langsung akan ditandatangan," kata Menkes saat mendampingi Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa 14 Mei 2024.

Baca Juga: Perpres Jokowi Atur KRIS Terbit, Dirut BPJS Kesehatan Wanti-wanti Hal Ini ke Rumah Sakit

Meski begitu, Menkes Budi Gunadi menekankan bahwa wacana tersebut sebenarnya bukan untuk menghapus program Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, melainkan untuk lebih menyederhanakan dan mengangkat kualitas standar layanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS.

"Jadi, itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang, (melalui sistem KRIS) semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," terangnya.

Lebih lanjut, Menteri Budi Gunadi menyampaikan bahwa aturan turunan dari Perpres Jaminan Kesehatan terbaru yang salah satunya mengatur tentang sistem KRIS bagi pasien BPJS Kesehatan itu akan berbentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan bakal keluar setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Tanpa Kelas, Semua Peserta BPJS Kesehatan Berhak Dapat 12 Fasilitas KRIS, Besaran Iuran Berubah?

"Nanti Permenkes-nya sebentar lagi keluar, sesudah Pak Presiden tanda tangan," sebutnya.***

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub