KABAR TERBARU! Pencairan JHT Kembali Ke Aturan Lama, Ida: Kami Lakukan Revisi

- 2 Maret 2022, 14:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Setgab.go.id/

PRFMNEWS - Setelah ramainya Jaminan Hari tua (JHT) bisa dicairkan di usia 56 tahun, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan resmi mengembalikan aturan pencairan JHT ke aturan lama.

Hal ini dilakukan Menteri Ida Fauziyah sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo yang meminta aturan pencairan JHT harus dipermudah.

Ida Fauziyah menuturkan, Permenaker No 2 Tahun 2022 hingga saat ini masih dilaukan revisi namun dipastikan jika aturan JHT kembali ke aturan lama demi kemudahan pencairan.

Baca Juga: Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia Pensiun, Ida Fauziyah Pastikan Aturannya Akan Dipermudah

“Kami sedang melakukan revisi permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” kata Ida Fauziyah, seperti dikutip prfmnews.id dalam keterangan persnya hari ini Rabu, 2 Maret 2022.

Ida pastikan pencarian JHT kembali ke aturan lama, sehingga pekerja/buruh bisa mencairkan JHT sebelum usia pensiun tak terkecuali bagi pekerja yang di-PHK maupun mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” tuturnya.

Baca Juga: Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Resmi Dicabut

Baca Juga: Hati-hati, Tanda Ini Mengindikasikan Tubuh sedang Terkena Racun!

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x