KABAR TERBARU! Pencairan JHT Kembali Ke Aturan Lama, Ida: Kami Lakukan Revisi

- 2 Maret 2022, 14:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Setgab.go.id/

Tak hanya itu, Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini sudah berlaku Program Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP).

Dengan adanya program ini, semua buruh yang ter-PHK dapat memperoleh uang tunai. Cukup akses melalui situs informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x