Tak hanya itu, Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini sudah berlaku Program Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP).
Dengan adanya program ini, semua buruh yang ter-PHK dapat memperoleh uang tunai. Cukup akses melalui situs informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” pungkasnya.***