Simak Rumus untuk Menghitung THR Bagi Pekerja Tetap dan Pekerja Lepas

- 10 April 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/EmAji

PRFMNEWS – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengharuskan perusahaan untuk membayarkan THR tahun ini kepada pegawainya secara penuh.

Bahkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucapnya.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Tahun Ini THR Tidak Boleh Cicil, Tunjukkan Pasal Ini Jika Perusahaan Melanggar

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, dikutip prfmnews.id dari akun Instagram Kementerian Tenaga Kerja @kemnaker berikut rumus menghitung THR:

1.THR karyawan masa kerja lebih dari 1 tahun

Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan.

Hal ini juga berlaku bagi Karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Baca Juga: Sudah Dibuka Pendaftaran Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja, Berikut Informasi Lengkapnya

2.THR karyawan yang masa kerja kurang dari 1 tahun

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x