(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh: Karyawan A bekerja 9 bulan dengan gaji Rp2 juta per bulan, maka cara menghitung THR-nya sebagai berikut. (Rp2 juta : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp166.666 x 9 bulan masa kerja = Rp1,5 juta
3.THR Perjanjian Kerja Harian Lepas
Masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sejumlah upah 1 bulan. Dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima selama 12 bulan.
Baca Juga: Kemenhub Adakan Mudik Gratis 2022, Berikut Syarat Daftar dan Daftar Kota Tujuan
Masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR sejumlah upah 1 bulan, dihitung berdasarkan upah rata-rata selama masa kerja.
Namun jika Perusahaan memiliki aturan perhitungan sendiri terkait THR dan hasilnya lebih besar dari pada aturan dari Kemnaker, maka yang digunakan adalah aturan dari perusahaan.***