Berikut Kebijakan Terkait THR Bagi Pekerja yang Habis Kontrak Sebelum Lebaran

- 12 April 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash


PRFMNEWS – Berikut aturan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh yang telah habis kontraknya sebelum hari raya.

Kebijakan tersebut telah tertera pada Pasal 7 Permenaker 6 Tahun 2016 dan diunggah di akun instagram resmi Kemnaker @kemnaker pada 12 April 2022.

Bagi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan kerja 30 hari sebelum hari raya maka berhak atas THR.

Baca Juga: THR Harus Kontan, Menaker: Pembayaran Tidak Boleh Dicicil Lagi

Sedangkan bagi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya maka tidak berhak atas THR.

Kemenaker sebelumnya telah menghimbau agar THR tahun ini turun dan perusahaan harus membayar dengan kontan tanpa dicicil.

Baca Juga: Luncurkan Posko THR 2022, Menaker: Tahun ini THR Tidak Boleh Dicicil Alias Kontan

Berdasarkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja.

Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: Menaker Sarankan Bagi Pengusaha yang Mampu Agar Berikan THR Lebih dari 1 Bulan Gaji

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x