Pengusaha Wajib Tahu, Ini 2 Pesan Spesial Menaker Soal Pembayaran THR Lebaran 2022

- 14 April 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi THR dari pemerintah tahun 2022.
Ilustrasi THR dari pemerintah tahun 2022. /Hening Prihatini/prfmnews.id


PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beri pesan khusus pada para pengusaha/pemberi kerja terkait pembayaran Tunjangan Hari raya (THR) Lebaran 2022 kepada para pekerja/buruh.

Dua pesan khusus Menaker Ida muncul usai terbit Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Pesan pertama Menaker Ida terhadap para pengusaha adalah mengimbau perusahaan segera menunaikan kewajiban membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja secara kontan, maksimal 7 hari sebelum Idul Fitri 1443 H/ Lebaran 2022.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," katanya, dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Tertangkap! Kakak Beradik Ini Budidaya Ganja di Lembang Bandung Barat

Pesan Ida kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ujarnya.

"Mari gotong royong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati Insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," sambungnya.

Baca Juga: Ada Perubahan Titik Shelter TMP Koridor 3 dari Baleendah arah BEC

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x