PRFMNEWS - Dua orang di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat ditangkap Polisi lantaran melakukan budidaya ganja.
Dua orang yang melakukan budidaya ganja di Lembang, Bandung Barat itu merupakan kakak beradik.
Kakak beradik yang melakukan budidaya ganji di Lembang, Bandung Barat tersebut masing-masing berinisial HR dan ZM.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan, dua orang kakak beradik tersebut melakukan budidaya ganja menggunakan media polybag.
Dari tempat tinggal kakak beradik ini, Polisi menyita sebanyak 37 pohon ganja.
"37 tanaman ganja ini disembunyikan di lantai atas rumah milik pelaku," kata AKBP Imron saat rilis kasus di Mapolres Cimahi pada hari ini Kamis, 14 April 2022.