Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau

- 27 April 2024, 11:00 WIB
PKL ikuti sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024
PKL ikuti sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024 /Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG, PRFMNEWS - Sebanyak 22 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diseret oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Puluhan PKL itu harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024.

Para PKL ini menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Juncto Pasal 55 Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Baca Juga: Waspada Macet, 2 Kampus Besar di Kota Bandung Gelar Wisuda Sabtu Besok

Para PKL tersebut terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah) yakni di Jalan Dalemkaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan, para pelanggar yang di sidang Tipiring ini merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah.

Ditegaskan Mujahid, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat diamanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Dibuka Oknum 'Pak Ogah', Road Barrier di Jalan Cemara Kembali Dipasang Dishub Kota Bandung

“Ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x