Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau

- 27 April 2024, 11:00 WIB
PKL ikuti sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024
PKL ikuti sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024 /Diskominfo Kota Bandung

Sebanyak 14 terdakwa terbukti pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan masing Terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Sedangkan sebanyak 8 Terdakwa dipidana verstek karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar Biaya perkara Rp2.000.

Baca Juga: Lowongan Kerja Susi Air Terbaru 2024, Lulusan SMA-S1 Usia Minimal 18 Tahun Bisa Lamar Posisi yang Dibuka

Tak hanya itu, Satpol PP juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau.

Terdakwa dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 hari kurungan dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah