AKBP Imron menuturkan, Polisi mendapati barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 8,92 gram ganja kering, benih berupa biji ganja 42,82 gram, 5 batang pohon ganja hasil panen seberat 120 gram dan 37 batang tanaman ganja dalam polybag.
"Awalnya tim Satnarkoba mendapat informasi terkait budidaya ganja beberapa Minggu sebelumnya. Kita lalu melakukan penyelidikan dan menemukan lokasinya. Setelah itu, tim melakukan penggrebekan ke rumah tersangka," bebernya.
Menurut AKBP Imron, puluhan batang pohon ganja yang ditanam dengan media polybag itu rata-rata meiliki ketinggian mencapai 20n sampai 120 centimeter.
Baca Juga: Jalur Mudik di Kota Bekasi Mulai 'Dipercantik', Netizen: Kebiasaan dari Gue TK
Dalam kasus ini, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi kakak beradik ini paling lama 20 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati.***