Catat, ini Link Pengaduan Masalah THR Lebaran 2022 secara Online dari Kemnaker untuk Para Pekerja

- 14 April 2022, 19:30 WIB
Kemenaker siapkan posko pengaduan THR
Kemenaker siapkan posko pengaduan THR /kemnaker.go.id.

PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) permudah para pekerja/buruh lakukan pengaduan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 secara online dengan meluncurkan Posko THR.

Ada link (website) khusus bisa diakses para pekerja/buruh jika ingin mengadu masalah pembayaran THR Lebaran 2022 yang mungkin dilakukan oleh pihak pengusaha atau pemberi kerja.

Link pengaduan masalah THR Lebaran 2022 alias Posko THR online yang disiapkan Kemnaker bisa diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sosialisasi layanan pengaduan masalah pembayaran THR Lebaran 2022 secara online lewat link Posko THR tersebut disampaikan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.

Baca Juga: Waduh, 3 Bus Dikandangkan Dishub Kota Bandung karena Tak Layak Jalan di Musim Mudik Lebaran

Haiyani menjelaskan, layanan pengaduan Posko THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu, dan terjamin privacy para pengadu.

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari siaran pers tertulis di laman Kemnaker.

Ia menambahkan, secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.

"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," ucapnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x