Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis Hingga 10.080 Orang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 15 April 2022, 09:15 WIB
Info mudik gratis dari Bio Farma
Info mudik gratis dari Bio Farma /prfmnews



PRFMNEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah kuota mudik gratis sebanyak 10.080 orang.

Penambahan kuota tersebut dikarenakan antusias dari masyarakat untuk melaksanakan mudik tahun ini.

Mudik gratis yang diselenggarakan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat mencakup 14 Kota Tujuan.

Beberapa kota tujuan Mudik Gratis dari Kemenhub adalah Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto.

Baca Juga: Kebijakan Terkait THR Bagi Karyawan Magang, Simak Poin Pentingnya

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 10 sampai 24 April 2022, adapun syarat dan ketentuan mudik gratis dari Kemenhub sebagai berikut:

1.Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)

2.Peserta sudah menerima vaksin covid-19 (vaksin 1, vaksin 2, dan booster)

3.Peserta yang sudah menerima vaksin booster dapat mengikuti program tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.

4.Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan.

5.Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.

6.Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi Peduli Lindungi. Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.

7.Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan

8.Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.

9.Peserta wajib datang 1 jam sebelum waktu keberangkatan dan menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi.

Baca Juga: Pemudik Diprediksi Naik Hingga 3 Kali Lipat, Polrestabes Bandung Siapkan 33 Pos Penjagaan

Baca Juga: Polisi Ungkap Kemacetan Saat Mudik Nanti Berpotensi Terjadi di 23 Gerbang Tol

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x