Polisi Pastikan Tilang ETLE di Tol Tetap Berlaku Saat Arus Mudik Lebaran

- 23 April 2022, 17:24 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Layang MBZ. Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV akan dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ilustrasi Jalan Tol Layang MBZ. Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV akan dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

PRFMNEWS - Kini pemerintah pada tahun ini tampaknya memberikan kelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.

Seperti dilaporkan laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, disebutkan bahwa perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia mulai membaik.

Tentu ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan, karena 2 tahun lamanya kegiatan mudik dilarang/dibatasi akibat kasus COVID-19.

Oleh sebab itu pemerintah kini mulai memberikan beberapa kelonggaran, salah satu kabar baiknya adalah, masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran.

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Tetapi ternyata tilang elektronik tetap akan berlaku meskipun dalam masa arus mudik lebaran.

Dilaporkan laman PMJ News, tilang elektronik akan berlaku bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan dan muatan di jalan tol.

"Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x