Tidak Sembarangan, Ini Personel Polantas yang Bisa Menggunakan Aplikasi Tilang via Handphone

- 24 Mei 2022, 20:40 WIB
Ternyata Kini Polisi Bisa Tilang Menggunakan Handphone
Ternyata Kini Polisi Bisa Tilang Menggunakan Handphone /Youtube NTMC Channel

PRFMNEWS - Kepolisian mulai memberlakukan tilang elektronik atau ELTE (Electronic Traffic Law Enforcement) menggunakan kamera handphone. Program tersebut sudah mulai diterapkan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah.

Lalu pelanggaran lalu lintas apa saja yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap. ini antara lain pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan aturan.

Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo mengatakan, bahwa tidak semua petugas dapat menggunakan aplikasi tersebut. Hanya personel dengan kualifikasi tertentu yang bisa menggunakannya.

Baca Juga: Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE di Jalan Tol, 600 Surat Tilang Disiapkan Setiap Hari

"Tidak semua personel Polantas bisa menggunakan aplikasi ELTE Mobile ini. Hanya personel dengan kualifikasi tertentu, antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, dan pernah bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas," jelasnya dikutip prfmnews.id dari kanal YouTube NTMC Channel pada Selasa, 24 Mei 2022.

Cara menerapkan ELTE Mobile melalui aplikasi Go-Sigap ini, nantinya personel Polantas akan berpatroli berboncengan untuk memantau pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Berkat Penerapan ETLE, Pendapatan Pemprov Jateng Terdongkrak Hingga 115 Persen

Baca Juga: WASPADA! Tilang Elektronik Tetap Berlaku di Jalan Tol Selama Mudik 2022

Nantinya, hasil tangkapan gambar pelanggaran itu akan dikirim secara otomatis ke back office di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah hingga proses surat konfirmasi tilang sampai di rumah pelanggar.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x