WASPADA! Tilang Elektronik Tetap Berlaku di Jalan Tol Selama Mudik 2022

- 23 April 2022, 15:10 WIB
Polisi pastikan tilang elektronik tetap berlaku saat mudik Lebaran 2022.
Polisi pastikan tilang elektronik tetap berlaku saat mudik Lebaran 2022. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PRFMNEWS - Polda Metro Jaya memastikan penerapan tilang elektronik atau ETLE tetap berlaku di jalan tol saat masa mudik Lebaran 2022.

Adapun jenis pelanggaran yang akan terekam adalah batas kecepatan maksimal dan muatan barang dari kendaraan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL)

"Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, pada Sabtu 23 April 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.

Baca Juga: Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE di Jalan Tol, 600 Surat Tilang Disiapkan Setiap Hari

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Pelanggar Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol?

Akan tetapi, Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa meski tilang ETLE di tol tetap berlaku, ia memastikan pelanggar batas kecepatan dan muatan akan berkurang mengingat jalur tol dipenuhi oleh kendaraan yang akan melaksanakan mudik Lebaran. Sehingga kecepatan yang dilalui tidak di luar batas.

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah (kecepatan rata-rata)," ungkap Sambodo.

Adapun, sebagai informasi sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2022 untuk mengamankan jalannya mudik Lebaran nanti.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di 5 Jalan Tol, Berikut Sanksi yang Berlaku

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x