Jangan Tunggu STNK Diblokir, Begini Cara Mengurus Denda Tilang Elektronik Mobil di Jalan Tol

- 7 April 2022, 09:20 WIB
Begini Cara Mengurus Denda Tilang Elektronik Mobil di Jalan Tol
Begini Cara Mengurus Denda Tilang Elektronik Mobil di Jalan Tol /PIXABAY/hpgruesen

PRFMNEWS – Alur atau cara mengurus denda tilang elektronik / tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) mobil di jalan tol disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Mulanya, Sambodo menjelaskan, jika suatu mobil melanggar batas kecepatan maksimal maka kamera ETLE di jalan tol secara otomatis akan meng-capture kendaraan itu.

Kemudian, hasil capture tersebut dikirim ke back office ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi, Jadwal, dan Syarat Tukar Uang Baru di Kas Keliling Lewat Aplikasi PINTAR, Termasuk di Jabar

"Dari TMC, akan dilihat apakah capture memenuhi standar untuk menjadi alat bukti atau tidak. Seperti gambarnya jelas, pelat nomor jelas, dan sesuai dengan data kita atau tidak," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari Tribrata News.

Ia melanjutkan, jika datanya bisa diverifikasi dan terbukti melakukan pelanggaran batas kecepatan maksimal lebih dari 100 km per jam dan pelatnya terbaca jelas, maka akan terhubung dengan database kendaraan di Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Setelahnya, langsung diterbitkan surat konfirmasi berbentuk print out dan keesokan harinya akan diambil oleh PT Pos Indonesia untuk dikirim ke alamat pelanggar sesuai dengan database kendaraan," terangnya.

Baca Juga: Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE di Jalan Tol, 600 Surat Tilang Disiapkan Setiap Hari

Setelah surat tilang itu diterima oleh pemilik mobil, maka pemilik punya waktu maksimal 7 hari untuk melakukan konfirmasi melalui lembar konfirmasi di surat tilang tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x