Apa yang Terjadi Jika Pelanggar Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol?

- 3 April 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi tilang elektronik di Jalan Tol yang berlaku mulai 1 April 2022.
Ilustrasi tilang elektronik di Jalan Tol yang berlaku mulai 1 April 2022. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PRFMNEWS - Sistem tilang elektronik sudah berlaku di jalan tol mulai 1 April 2022 kemarin.

Ada dua jenis pelanggaran yang akan ditilang yaitu pelanggar batas kecepatan dan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

Pengemudi yang melanggar lalu lintas nantinya akan tercatat oleh alat ETLE dan menerima surat tilang.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di 5 Jalan Tol, Berikut Sanksi yang Berlaku

Apa yang terjadi jika pelanggar tidak membayar denda tilang elektronik?

Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, apabila pelanggar tidak membayar maka polisi akan memblokir STNK tersebut.

"Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayaran pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang," ujar Aan dikutip dari Tribratanews pada Minggu 3 April 2022.

Baca Juga: 2 Pelanggaran Ini Pasti Ditilang Sistem Tilang Elektronik di Tol Mulai April 2022

Aan menjelaskan, polisi tidak melakukan penyitaan terhadap surat-surat kendaraan apabila kena tilang elektronik.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x