PRFMNEWS – Ada sejumlah titik lokasi jalan tol yang akan berlakukan sistem tilang elektronik atau e-tilang (ETLE) oleh Korlantas Polri.
Lokasi tilang elektronik itu berlaku pada semua jalan tol se-Indonesia yang dikelola oleh PT Jasa Marga.
Nantinya, di setiap titik jalan tol yang berlakukan tilang elektronik tersebut akan dipasang kamera ETLE.
Kamera ETLE itu aktif selama 24 jam berfungsi mengawasi dan merekam setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara di masing-masing lokasi jalan tol.
Baca Juga: Berikut Jumlah Denda E-Tilang yang Harus Dibayarkan Pelanggar Lalu Lintas
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, ada dua jenis pelanggaran yang akan diterapkan sanksi tilang elektronik.
"Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu Over Dimension dan Over Loading (ODOL) serta batas kecepatan," kata Aan dikutip dari NTMC Polri.
Ia menambahkan, pelanggaran ODOL selain tampak dalam rekaman kamera ETLE, juga akan terdeteksi lewat sensor dari alat Weight In Motion (WIM) yakni alat pengukur beban kendaraan dalam kondisi bergerak.