Truk ODOL Otomatis Kena Tilang Elektronik Mulai April 2022

- 21 Maret 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi kamera e-Tilang atau tilang elektronik. Truk Odol otomatis kena tilang elektronik mulai April 2022.
Ilustrasi kamera e-Tilang atau tilang elektronik. Truk Odol otomatis kena tilang elektronik mulai April 2022. /dok.foto/Divisi Mabes Polri


PRFMNEWS - Sistem tilang elektronik atau e-Tilang akan resmi diterapkan di jalan tol mulai April 2022.

Polisi menyebut ada dua jenis pelanggaran yang otomatis kena tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menuturkan, dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Baca Juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku di Jalan Tol Mulai April 2022, Ada 2 Jenis Pelanggaran yang Ditilang

"Pelanggaran ODOL akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM)," kata Aan dikutip dari laman NTMC Polri.

Ia menyebut, sementara pelanggaran batas kecepatan dideteksi menggunakan speed camera.

Alat tilang elektronik dikatakannya akan bekerja selama 24 jam dan berlaku di seluruh tol Indonesia yang dikelola PT Jasa Marga.

Baca Juga: Berkat Penerapan ETLE, Pendapatan Pemprov Jateng Terdongkrak Hingga 115 Persen

"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," tuturnya.

Untuk tahap awal yaitu hingga 30 Maret 2022 para pelanggar baru akan mendapat surat teguran saja.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x