Tilang Elektronik Resmi Berlaku di Jalan Tol Mulai April 2022, Ada 2 Jenis Pelanggaran yang Ditilang

- 21 Maret 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi petugas tilang elektronik atau ETLE.
Ilustrasi petugas tilang elektronik atau ETLE. /ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

PRFMNEWS - Sistem tilang elektronik (e-Tilang) akan resmi diberlakukan di jalan tol mulai bulan April 2022 mendatang.

Sebelum dilakukan penindakan tilang mulai April, Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga lebih dahulu melakukan sosialisasi hingga 30 Maret 2022. Saat ini, pengendara yang melanggar hanya diberikan surat teguran saja.

Namun mulai April, denda tilang maksimal akan diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: [CATAT] Begini Prosedur dan Cara Mengurus Tilang Elektronik di Kota Bandung

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menuturkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia.

"Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan," kata Aan dikutip dari NTMC Polri.

Aan menjelaskan, pelanggaran ODOL akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM).

Baca Juga: Berkat Penerapan ETLE, Pendapatan Pemprov Jateng Terdongkrak Hingga 115 Persen

Sementara pelanggaran batas kecepatan dideteksi menggunakan speed camera.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x