PRFMNEWS - Kebijakan tilang elektronik segera diterapkan di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini diperkirakan mulai diterapkan di Kabupaten Bandung pada pertengahan tahun 2021.
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa membeberkan, kemungkinan tilang elektronik baru akan dimulai di Kabupaten Bandung pada Agustus atau September 2021 mendatang.
Baca Juga: RESMI! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, jadi Hanya Dua Hari Saja
Baca Juga: Wagub Jabar Ungkap Penyebab Bekasi Disergap Banjir, Singgung Irigasi Jebol dan Penyempitan Jalur Air
Hal ini dikarenakan Kepolisian di Kabupaten Bandung baru akan melakukan pemesanan alat atau infrastruktur penerapaan tilang elektronik.
"Kalau Kabupaten Bandung masih menunggu. Kemungkinan baru bisa diterapkan pada bulan Agustus atau September 2021. Karena kita harus melakukan pemesanan alat-alat (infrastruktur) dulu, termasuk jaringan dan sebagainya," ungkapnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 22 Februari 2021.
Ditambahkan Erik, wilayah yang bakal paling duluan untuk menerapkan tilang elektronik yakni Kota Bandung.
Dari informasi yang diterima jajaran Kepolisian di Bandung Raya, Kota Bandung akan mulai menerapkan tilang elektronik pada pekan ketiga Maret 2021.
Baca Juga: CEK FAKTA : Telat Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Kena Tilang?