PRFMNEWS - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang milik pengendara yang telat bayar pajak ternyata bisa kena tilang Kepolisian.
Kendaraan yang bisa bisa kena tilang Polisi yakni STNK dengan status telat bayar pajak 5 tahunan.
Aturan tilang terhadap kendaraan dengan status STNK telat bayar pajak 5 tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Ini Cara Mengurus STNK yang Hilang
Baca Juga: Piala Menpora 2021: Klub Asal Kota Tuan Rumah Bermain di Luar Kandang
Baca Juga: Keroyok Anak di Bawah Umur Hingga Babak Belur, Dua Warga Bandung Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Pasalnya STNK merupakan dokumen penting yang bisa menyatakan bahwa kendaraan yang digunakan merupakan barang (kendaraan bermotor) yang secara sah di mata hukum.