Keroyok Anak di Bawah Umur Hingga Babak Belur, Dua Warga Bandung Ini Terancam 5 Tahun Penjara

- 22 Februari 2021, 13:06 WIB
 Dua warga Bandung berinisial RI alias Cokelat dan TA alias N terancam hukuman lima tahun penjara.
Dua warga Bandung berinisial RI alias Cokelat dan TA alias N terancam hukuman lima tahun penjara. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS



PRFMNEWS - Dua warga Bandung berinisial RI alias Cokelat dan TA alias N terancam mendekam di penjara selama lima tahun.

Penyebabnya, mereka melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur berinisial NA.

Kapolsek Baleendah, AKP Sungkowo mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP junto Pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Canon EOS M50 Mark II, Kamera Mirrorless yang Praktis untuk Hasilkan Foto dan Video Berkualitas

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

Menurut Sungkowo, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di kawasan Cangkring, Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Minggu 14 Februari 2021.

Pelaku nekat mengeroyok korban karena tak terima kendarannya disalip korban.

"Korban melintas di Cangkring kawasan Jelekong, beberapa pelaku disalip dengan motor. Pelaku merasa tidak menerima disalip. Lalu kendaraan korban diberhentikan dan dilakukan pengeroyokan," kata Sungkowo saat On Air di Radio PRFM News Channel, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Update 21 Februari 2021: Cileunyi Sumbang Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kabupaten Bandung

Baca Juga: Terdampak Banjir, Perjalanan KA Bandung-Jakarta Tidak Beroperasi Hari Ini

Sungkowo menyebut, aksi pengeroyokan tersebut sempat dilerai oleh rekan pelaku.

Namun, kedua pelaku itu tetap mengeroyok korban hingga babak belur.

"Dari hasil pengembangan, di CCTV terlihat ada 3 kendaraan roda dua, teman-teman pelaku ikut melerai saat kejadian itu," lanjutnya.

Kedua pelaku sendiri berhasil ditangkap di Kabupaten Sumedang pada Jumat 19 Februari 2021 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti helm yang digunakan untuk memukul, dan pakaian yang digunakan pelaku saat itu.

Baca Juga: Kandaskan Arsenal di Kandang, Man City Makin Kokoh di Puncak, Berikut Klasemen Liga Inggris Terbaru

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Ikatan Cinta RCTI Hari Ini Senin 22 Februari 2021

Sementara itu, korban NA mengalami luka memar pada bagian hidung dan gigi patah.

Setelah mendapatkan penanganan medis, saat ini korban sudah dapat berkomunikasi dan pulang kerumahnya.

"Untuk korban ada gigi patah dan hidung memar. Korban sudah bisa pulang ke rumah, sebelumnya di rumah kakaknya di Katapang, sekarang sudah di Garut," pungkasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x