Soal Wacana Sanksi Penyegelan Tempat Usaha yang Bandel, DPRD Kota Bandung: Tidak Perlu Lagi Ada Peringatan

- 22 Februari 2021, 08:27 WIB
Satpol PP Kota Bandung terus melakukan monitoring dan patroli ke tempat-tempat hiburan, seperti panti pijat, warnet, tempat game online dan tempat hiburan lainnya.*
Satpol PP Kota Bandung terus melakukan monitoring dan patroli ke tempat-tempat hiburan, seperti panti pijat, warnet, tempat game online dan tempat hiburan lainnya.* /TOMMY RIYADI/PRFM



PRFMNEWS - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi berat kepada pelaku usaha yang membandel melanggar aturan PPKM.

Satgas menyiapkan sanksi berat berupa penyegelan selama 14 hari bagi tempat usdaha yang melanggar aturan selama pandemi Covid-19.

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan sangat mendukung langkah tersebut.

Bahkan, Tedy menilai, pemberian sanksi berat harus bisa langsung dikenakan saat penindakan. Sehingga Satgas tak perlu memberi peringatan secara bertahap.

“Tinggal didiskusikan terkait penegakan yang harus tegas, tidak perlu peringatan satu, dua, tiga. Karena kita sudah menjelang memasuki tahun kedua. Penegakan aturannya betul-betul harus serius. Sehingga masyarakat peduli untuk menerapkan protokol kesehatan,” ucap Tedy usai mengikuti rapat terbatas, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Kandaskan Arsenal di Kandang, Man City Makin Kokoh di Puncak, Berikut Klasemen Liga Inggris Terbaru

Untuk itu, Tedy meminta agar sosialisasi terkait ini disampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat.

Utamanya, pada para pengelola cafe dan tempat hiburan yang selama ini sering melanggar.

“Jangan pernah berhenti, terus berjalan dan terus sempurnakan aturannya. Sekarang betul-betul surat pemberitahuan disampaikan dan secara masif,” tegasnya.

Walaupun, Tedy menilai sebetulnya masyarakat ataupun para pengelola sudah tahu betul terhadap regulasi dari pemerintah.

Hanya saja kerap ada yang nakal tetap melanggar kendati sudah ditindak berkali-kali.

Oleh karenanya, Tedy menilai pengetatan segel tempat untuk 14 hari cukup mumpuni sebagai ketegasan sanksi bagi para pelanggar aturan.

“Kalau disebutkan denda Rp500 ribu atau disegel. Sekarang ditegaskan jadi ‘dan’. Nanti ini akan disempurnakan,” usulnya.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Ikatan Cinta RCTI Hari Ini Senin 22 Februari 2021

Baca Juga: Apes! Mobil Warga Bandung Ini Dibawa Kabur Maling Subuh Tadi, Begini Kronologinya

Saksikan video pilihan berikut. 

 

Perihal sanksi pencabutan izin operasi, Tedy berharap hal itu sudah melalui pertimbangan yang matang.

Yakni tidak mengganggu relaksasi sektor ekonomi, kecuali jika terpaksa diterapkan.

“Kalau sampai ke izin (pencabutan), kita juga harus memikirkan terkait ekonomi,” katanya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x