Sri Mulyani: Vaksin Covid-19 Bebas Bea Cukai dan Pajak Senilai Rp50 Miliar

- 8 Desember 2020, 21:55 WIB
Vaksin virus corona Covid-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jawa Barat
Vaksin virus corona Covid-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jawa Barat /Biro Pers Setpres.

PRFMNEWS - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac yang kemarin tiba di Indonesia bebas dari bea masuk atau cukai dan pajak.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan penanganan Covid-19 dari Kementerian Keuangan.

Kebijakan bebas pajak dan cukai ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020.

Baca Juga: Kajian Halal Vaksin Covid-19 Selesai Dilakukan

"Kami berikan pelayanan dari mulai mekanisme untuk pengadaannya dan persyaratan-persyaratan fasilitas fiskalnya, serta untuk rush handling. Dari mulai PIB (pemberitahuan impor barang) sampai dengan pengeluaran barang yang selama ini dilakukan maksimal tiga hari makin dipercepat," ujar Sri, Senin 7 Desember 2020 dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Menghitung dari kedatangan 1,2 juta vaksin Sinovac, Menkeu memperkirakan fasilitas fiskal yang diperoleh mencapai Rp50,95 miliar. Terdiri dari pembebasan bea masuk sebesar Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36,39 miliar.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Datang, 500 Ribu Orang Ini Jadi yang Pertama Mendapat Vaksin di Jabar

“Kementerian Keuangan akan terus mendukung dari sisi penganggaran dan sisi perencanaan pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 terutama yang akan dibayar pemerintah,” pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x