Kajian Halal Vaksin Covid-19 Selesai Dilakukan

- 7 Desember 2020, 21:08 WIB
Vaksin virus corona Covid-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jawa Barat
Vaksin virus corona Covid-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jawa Barat /Biro Pers Setpres.


PRFMNEWS - Kajian halal vaksin Covid-19 Sinovac telah selesai dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini pemerintah tengah menunggu keluarnya fatwa keagamaan vaksin tersebut.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, MUI sudah bekerja keras membahas fatwa. Pasalnya fatwa vaksin itu penting sebagai panduan keagamaan bagi umat Muslim.

"Sinovac dilaporkan, kajian dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan LPPOM MUI telah selesai dan disampaikan pembuatan fatwa serta sertifikasi halal oleh MUI, maka saya ucapkan terima kasih," ujar Muhadjir dikutip dari ANTARA, Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 dari Sinovac yang Tiba di Bandara Soekarno Hatta Langsung Dibawa ke Bandung

Secara fiqih, Muhadjir mengatakan, dalam keadaan darurat terkait kehalalan dapat dikesampingkan, terlebih tidak ada materi lain yang bisa dijadikan vaksin.

"Kalau tidak ada vaksin halal, bukan berarti itu tidak boleh dipakai. Meski tidak halal tapi untuk menghindari hal-hal darurat maka itu wajib, tidak hanya boleh digunakan," imbuhnya.

Baca Juga: Vaksin Tersedia, Jokowi: Kita Segera Mencegah Meluasnya Wabah Covid-19

Kendati begitu, ia mengungkapkan jika ada pilihan vaksin halal, maka sebaiknya materi tidak halal untuk dihindari. "Tapi kalau ada vaksin halal maka agar dipilih. Tidak boleh memilih yang tidak halal," tandasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x