PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menetapkan enam jenis vaksin Covid-19.
Enam jenis vaksin ini akan digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 yang bakal dimulai awal tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9860/2020 tertanggal 5 Desember 2020.
Baca Juga: Satu Rumah di Pasirluyu Bandung Ludes Terbakar
Baca Juga: Link Live Streaming Derbi London Utara Tottenham vs Arsenal Bisa Diakses di Sini
Dalam salinan surat yang dikutip pada Minggu 6 Desember 2020, enam jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan pemerintah adalah buatan:
1. PT Bio Farma (Persero);
2. Astrazeneca;
3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm);
4. Moderna;
5. Pfizer dan BioNTech;
6. Sinovac Biotech Ltd.
Deretan vaksin tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga, atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.
Baca Juga: Data Penularan Covid-19 di Jabar 6 Desember, Konfirmasi Positif Bertambah Lebih Dari Seribu Kasus
Baca Juga: Pakar Hukum Ini Harap Pelaku Korupsi Dana Bansos Dijerat Hukuman Mati
Untuk penggunaannya, vaksin-vaksin itu tetap membutuhkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin yang digunakan, berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.
Pengadaan vaksin sesuai dengan jenis yang ditetapkan dibagi dua. Di antaranya pengadaan Menteri Kesehatan untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi nasional dan Menteri BUMN untuk vaksinasi mandiri.***