Pakar Hukum Ini Harap Pelaku Korupsi Dana Bansos Dijerat Hukuman Mati

- 6 Desember 2020, 16:33 WIB
Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara di dampingi Sekjen Kemensos Hartono Laras menerima Bantuan dari PT. Astra Internasional berupa 127.232 paket sembako untuk disalurkan sebagai bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, bertempat di Ruang Media Center Jaring Pengaman Sosial Covid-19 Lt. 2 Kantor Kementerian Sosial RI, Jalan Salemba No. 28 Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020)
Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara di dampingi Sekjen Kemensos Hartono Laras menerima Bantuan dari PT. Astra Internasional berupa 127.232 paket sembako untuk disalurkan sebagai bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, bertempat di Ruang Media Center Jaring Pengaman Sosial Covid-19 Lt. 2 Kantor Kementerian Sosial RI, Jalan Salemba No. 28 Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020) //Dok Kemensos.

PRFMNEWS - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr Edi Hasibuan harap pelaku korupsi dana bansos (bantuan sosial) dijerat dengan hukuman mati.

Hal itu dinyatakan Edi tak lama usai Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara ditangkap KPK terkait kasus korupsi dana bansos.

Menurut Edi, pelaku korupsi dana bansos pantas untuk mendapat hukuman paling berat, termasuk hukuman mati.

Baca Juga: Update Penularan Corona di Indonesia Per Hari Ini 6 Desember, Kasus Positif Bertambah 6.089 Orang

Ia pun mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat siapapun pelaku korupsi dana bansos dengan hukuman paling berat.

"Melihat perbuatan para pelaku yang tega mengkorupsi uang negara untuk bansos, kita dukung KPK menuntut para tersangka dengan ancaman hukuman mati," ujarnya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Minggu 6 Desember 2020.

Lebih lanjut, Edi menyebut kinerja KPK yang sebelumnya banyak diragukan berbagai pihak, kini justru diapresiasi setelah menangkap dua menteri dalam rentang tidak terpaut jauh.

Baca Juga: Pamit dari Persebaya Karena Kompetisi Tidak Jelas, David da Silva: Saya Harus Melangkah

Bahkan, Edi menyatakan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta dan Menteri Sosial Juliari menjadi OTT paling sempurna sejak KPK dibentuk.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Empat orang lainnya juga menjadi tersangka yakni Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Adi Wahyono (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Ardian IM (swasta) dan Harry Sidabuke (swasta).***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x