RESMI ! Pajak PPnBM Mobil Baru 0 Persen Mulai Maret 2021

- 12 Februari 2021, 11:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenperin.go.id


PRFMNEWS - Pemerintah resmi memberikan keringanan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) atau pajak pembelian mobil baru menjadi 0 persen mulai 1 Maret 2021.

Keringanan PPnBM 0 persen ini akan diberikan bertahap selama 9 bulan kedepan. Pembebasan PPnBM menjadi 0 persen diberlakukan pada Maret hingga Mei, lalu PPnBM 50 persen pada Juni hingga Agustus, dan terakhir insentif PPnBM sebesar 25 persen pada September hingga November 2021.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dari keterangan resmi, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani: Vaksin Covid-19 Bebas Bea Cukai dan Pajak Senilai Rp50 Miliar

Baca Juga: Mirip Vtube, Kominfo Blokir Situs Tik Tok Cash Karena Tak Berizin

Airlangga menuturkan, PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.

Tidak hanya pembebasan pajak pembelian kendaraan, keringanan ini juga akan dibarengi dengan pemberian uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR kredit yang mengikuti pemberlakukan insentif PPnBM ini.

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x