CEK FAKTA : Telat Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Kena Tilang?

- 22 Februari 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi Perpanjangan STNK 5 tahun
Ilustrasi Perpanjangan STNK 5 tahun /

Adapun penjelasan UU LLAJ tentang sanksi tilang terhadap kendaraan yang bersatus telat bayar pajak 5 tahunan, berlandaskan pada aspek keabsahan atau dengan kata lain terkait legalitas STNK.

Aturan terkait tilang kendaraan dengan status STNK telat bayar pajak 5 tahunan juga dipertegas dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah