Adapun penjelasan UU LLAJ tentang sanksi tilang terhadap kendaraan yang bersatus telat bayar pajak 5 tahunan, berlandaskan pada aspek keabsahan atau dengan kata lain terkait legalitas STNK.
Aturan terkait tilang kendaraan dengan status STNK telat bayar pajak 5 tahunan juga dipertegas dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.***