CEK FAKTA : Telat Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Kena Tilang?

- 22 Februari 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi Perpanjangan STNK 5 tahun
Ilustrasi Perpanjangan STNK 5 tahun /

PRFMNEWS - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang milik pengendara yang telat bayar pajak ternyata bisa kena tilang Kepolisian.

Kendaraan yang bisa bisa kena tilang Polisi yakni STNK dengan status telat bayar pajak 5 tahunan.

Aturan tilang terhadap kendaraan dengan status STNK telat bayar pajak 5 tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Ini Cara Mengurus STNK yang Hilang

Baca Juga: Piala Menpora 2021: Klub Asal Kota Tuan Rumah Bermain di Luar Kandang

Baca Juga: Keroyok Anak di Bawah Umur Hingga Babak Belur, Dua Warga Bandung Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Pasalnya STNK merupakan dokumen penting yang bisa menyatakan bahwa kendaraan yang digunakan merupakan barang (kendaraan bermotor) yang secara sah di mata hukum.

 

Adapun penjelasan UU LLAJ tentang sanksi tilang terhadap kendaraan yang bersatus telat bayar pajak 5 tahunan, berlandaskan pada aspek keabsahan atau dengan kata lain terkait legalitas STNK.

Aturan terkait tilang kendaraan dengan status STNK telat bayar pajak 5 tahunan juga dipertegas dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah