PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia resmi memangkas sejumlah agenda libur dan cuti bersama pada tahun 2021.
Pemangkasan libur dan cuti bersama 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melalui kebijakan ini, libur dan cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari. Artinya pada tahun 2021, hanya ada dua hari cuti bersama.
Baca Juga: Wagub Jabar Ungkap Penyebab Bekasi Disergap Banjir, Singgung Irigasi Jebol dan Penyempitan Jalur Air
Baca Juga: Melonjak Lagi, Kasus Konfirmasi Positif Corona di Indonesia Bertambah 10.180
Seperti dikutip prfmnews.id dari keterangan resmi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), berikut ini penjelasan pemangkasan libur dan cuti bersama 2021.
Agenda cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari yakni :
12 Maret (Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
17 sampai 19 Mei (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)