PRFMNEWS – Polri resmi menetapkan mulai 23 April 2021 pelaksanaan tilang elektronik atau electronic traffic law enformcement (E-TLE) efektif berlaku di Indonesia.
Menurut Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede, pihaknya segera meluncurkan ratusan kamera pengawas guna menunjang tilang elektronik. Pada tahap 1 ini, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.
"Kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan,” katanya dalam siaran pers, Sabtu 20 Maret 2021.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 April 2021, Mendagri Minta Gubernur Libatkan Seluruh Warga
Ia juga menambahkan, kamera ETLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadikan Polri yang presisi, tegas dan transparan.
"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujud-nya transparansi," tuturnya.
Ia menjelaskan, adanya kamera ETLE Nasional ini disebut sebagai program spektakuler. Sebab, kamera ETLE yang sekarang bisa mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut.