Tilang Elektronik Resmi Berlaku di Jalan Tol Mulai April 2022, Ada 2 Jenis Pelanggaran yang Ditilang

- 21 Maret 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi petugas tilang elektronik atau ETLE.
Ilustrasi petugas tilang elektronik atau ETLE. /ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," tegasnya.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Bandung Paparkan Capaian Kerja Selama 2021: Kasus e-Tilang Paling Banyak

Adapun, ETLE diberlakukan di semua jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, dengan sebaran 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta-Kertosono, serta satu unit di luar Pulau Jawa.

Sementara weight in motion (timbangan ODOL) terpasang di tujuh titik, yaitu Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta – Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi – Kertosono, dan Surabaya – Gempol.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x