Berkat Penerapan ETLE, Pendapatan Pemprov Jateng Terdongkrak Hingga 115 Persen

- 4 Februari 2022, 19:16 WIB
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho berikan penjelasan terkait ETLE, Jumat 4 Februari 2022
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho berikan penjelasan terkait ETLE, Jumat 4 Februari 2022 /Dok Polda Jateng.


 
PRFMNEWS - Penerapan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Jateng berjalan efektif per Januari 2022.

Berkat penerapan sistem tilang ETLE, pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) turut terdongkrak.

Pendapatan Pemprov Jateng terdongkrak hingga mencapai 115 persen setelah sistem tilang ETLE diterapkan.

Direktorat lalu lintas Polda Jateng sendiri telah mendirikan Posko untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Bangun 4 SMP Baru Tahun Ini, Ini Lokasinya

Terkait pelaksanaan ETLE di Jateng, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menerima kunjungan dari Bapenda Provinsi Jateng dan Jasa Raharja Cabang Utama Semarang.

Agus menjabarkan sistematika penerapan ETLE mulai dari pencatatan pelanggaran di jalan raya hingga proses pembayaran dendanya oleh pelanggar.
 
“Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kita capture (rekam) dan kita foto. Lalu kita konfirmasi dan validasi,” ujarnya saat memberikan paparan Jumat 2 Februari 2022 siang.

Pemberitahuan pelanggaran secara elektronik, pembayaran denda pun secara elektronik melalui BRIVA.
 
Agus membeberkan sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.

Baca Juga: Jelang Tanding Pingpong Lawan Abdel, Desta Dapat Dukungan dari Ganjar Pranowo
 
“Capture pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran Terbriva terbanyak ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” ungkapnya.

Sementara jenis pelanggaran terbanyak, ungkap Agus, adalah pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x