Kota Bandung Belum Terapkan Tilang Elektronik ETLE, Ini Alasannya

- 11 Februari 2020, 20:07 WIB
POLISI dan petugas Dishub Kota Bandung menindak pelanggar saat melakukan razia parkir liar di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat 14 Juni 2019. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan disiplin berlalu lintas warga serta mengurai kemacetan yang disebabkan parkir liar.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
POLISI dan petugas Dishub Kota Bandung menindak pelanggar saat melakukan razia parkir liar di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat 14 Juni 2019. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan disiplin berlalu lintas warga serta mengurai kemacetan yang disebabkan parkir liar.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

BANDUNG, (PRFM) - Beberapa waktu terakhir, sempat beredar informasi di aplikasi pesan WhatsApp bahwa Kota Bandung sudah mulai memberlakukan ETLE. Hal tersebut dibantah oleh Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur. Dikatakan olehnya, saat ini Kota Bandung belum memberlakukan ETLE.

ETLE merupakan sistem kamera canggih yang bisa mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Bayu mengatakan, anggaran yang harus dikeluarkan untuk membeli perangkat ETLE tidaklah sedikit. Selain itu, kamera pengawas yang ada saat ini di ruas jalan Kota Bandung hanya berfungsi untuk memantau arus lalu lintas.

"Untuk di Bandung sampai saat ini penerapan dari ETLE masih belum terlaksana karena kendala yang dihadapi itu adalah peralatan dari ETLE ini cukup mahal. Sementara di Bandung, kamera yang ada ini khusus untuk pemantauan arus lalin saja," ujar Bayu saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (11/2/2020).

Kota Bandung, lanjut Bayu, sempat menerapkan sistem serupa ETLE jauh sebelum sistem itu diberlakukan di Jakarta. Jika ETLE di Jakarta diberlakukan melalui kamera canggih, maka di Bandung sistem serupa dilakukan dengan cara manual.

Petugas kepolisian mencatat secara manual pelanggaran yang terjadi dengan meilhat kamera pengawas yang ada. Selanjutnya, kepolisian akan mengirim surat tilang ke alamat sesuai identitas pemilik kendaraan yang tercatat di SAMSAT.

"Dulu sebelum ETLE ini diberlakukan di Jakarta, di Kota Bandung sudah ada tapi sistemnya manual. Jadi kamera pemantau lalu lintas ini di-monitor secara manual oleh anggota kepolisian. Kemudian setiap pelanggaran yang ada kita catat nomornya, dan kita kirim tilang ke rumah," jelas Bayu.

Hanya saja, hasil evaluasi menunjukan bahwa sistem tersebut tidak efektif. Oleh karena itu Polrestabes Bandung tidak lagi memberlakukan sistem serupa. Faktor banyaknya kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan disinyalir sebagai salah satu penyebab sulitnya sistem tersebut ditegakkan.

"Hasil evaluasinya itu sangat tidak efektif, karena berbagi kendala. Salah satunya karena kami perlu melakukan pengecekan terhadap pemilik kendaraan. Sebagian besar pemilik kendaraan yang kami layangkan surat tilang sudah beralih nama, sehingga itu menjadi kendala, sehingga kami tidak berlakukan lagi di Kota Bandung," tutur Bayu.

Meski demikian, dirinya berharap sistem ETLE bisa segera diterapkan di Kota Bandung. Hal ini lantaran ETLE terbukti mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas di Jakarta.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x